Showing posts with label Satuan Karya. Show all posts
Showing posts with label Satuan Karya. Show all posts

Thursday, September 20, 2012

KRIDA SAKA BAKTI HUSADA LENGKAP



Krida adalah Satuan terkecil dalam saka yang terdiri atas 5 – 10 orang yang mengkhususkan diri mempelajari ketrampilan tertentu.
di dalam Saka Bakti Husada ada 6 Krida
yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat.
di dalam krida Bina Lingkungan Sehat mencakup 5 TKK yaitu : PengawasanKualitas  Air, Penyehatan Air,Penyehatan Rumah, Pengawasan Pestisida dan Penyehatan makanan dan minuman
2. Krida Bina Keluarga Sehat.
di dalam Bina Keluarga Sehat ada 5 TKK yang mencakup Kesehatan anak, kesehatan Ibu, Kesehatan Remaja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa dan Kesehatan Lansia
3. Krida Bina Penanggulangan Penyakit.
di dalam krida Bina penanggulangan penyakit ada 9 TTK  yang meliputi Penanggulangan Penyakit Malaria, Penanggulangan penyakit TBC, Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah, Penanggulangan Penyakit Kecacingan, Penanggulangan Penyakit Anjing Gila, Penanggulangan Penyakit Diare, Imunisasi, Gawat Darurat dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS
4. Krida Bina Gizi.
di dalam Krida Bina Gizi ada 5 TKK yaitu : Perencanaan Menu, Dapur Umum Gawat Darurat,UPGK dalam Posyandu,Penyuluhan Gizi dan Mengenal Keadaan Gizi
5. Krida Bina Bina Obat.
di dala Krida Bina Obat ada 5 TKK yaitu : Pemahaman Obat, TOGA, Pencegahan NAPZA, Bahan Bahaya Kesehatan dan Pembinaan Kosmetik
6. Krida Bina PHBS (Perilaku HidupBersih dan Sehat)
di dalam Krida PHBS ada 5 TKK yaitu PHBS Rumah Tangga, PHBS Sekolah, PHBS Tempat UMUM, PHBS Tempat Kerja dan PHBS Instansi Kesehatan
dan inilah gambar dari krida dalam Satuan Karya Bakti Husada


Tanda Gambar Krida Saka Kencana

Image


Arti dan Tanda Gambar Krida Saka Kencana
 
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia.
 
Arti Kiasan Tanda Gambar Satuan Karya Kencana
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama panjang yang memiliki arti :
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan catur warga menuju norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Krida Saka Kencana
Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
 Dibawah ini adalah tanda Krida Saka Kencana :
Image

Tentang Saka Kencana


 
 
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
(SAKA KENCANA)
 
1.  Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
2.  Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.
3.  Anggota Saka Kencana adalah :
a.   Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.   Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
c.   Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
5.   Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
a.   Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
b.   Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c.   Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
d.   Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
e.   Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f.     Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g.   Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
h.   Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
i.   Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
6.   Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
a.   Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
b.   Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
c.   Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
d.   Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
7.   Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
a.   SKK Pelayanan KB
b.   SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
c.   SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
d.   SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
8 .  Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
a.   SKK Bina Keluarga
b.   SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
c.   SKK Bina Lingkungan Keluarga.
9.   Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
a.   SKK KIE Individu
b.   SKK KIE Kelompok
c.   SKK KIE Media Luar Ruang
d.   SKK KIE melalui Media Cetak
e.   SKK Advokasi.
10. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
a.   SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
b.   SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
12. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
a.   Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
b.   Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
c.   Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d.   Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e.   Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.