Thursday, September 20, 2012

Warna dan Arti Kiasan Tanda Jabatan Anggota Pramuka


Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.
Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana
Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

Tanda Pengurus DewanSaka
Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.

The Scout Oath and Law oleh Baden Powell









Berikut ini adalah Janji/ Kode Kehormatan ( The Scout Oath and Law), yang ditulis oleh Baden Powell dalam buku beliau :

THE SCOUT’S OATH IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908

On my honour I promise that—

1. I will do my duty to God and the King.

2.. I will do my best to help others, whatever it costs me.

3.. I know the Scout Law, and will obey it.”


THE SCOUT LAW IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908

1. A Scout’s honour is to be trusted.

2. A Scout is loyal to the King, and to his officers, and to his country, and to his employers.

3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.

4. A Scout is a friend to all, and a brother to every other Scout, no matter to what social class the other belongs.

5. A Scout is courteous.

6. A Scout is a friend to animals.

7. A Scout obeys orders of his patrol leader or Scoutmaster without question.

8. A Scout smiles and whistles under all circumstances.

9. A Scout is thrifty.


In describing the process of formulating these guidelines, Baden-Powell explained:

Now I know that a real red-blooded boy is all for action, ready for adventure. He just hates to be nagged and told ‘You must not do this—you must not do that.’ He wants to know what he can do. So I thought why should we not have our own Law for Scouts, and I jotted down ten things that a fellows needs to do as his regular habit if he is going to be a real man.”

 

Pandu Indonesia




Sri Sultan Hamengkubuwana IX (lahir di Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 – meninggal di Washington, DC, Amerika Serikat, 2 Oktober 1988 pada umur 76 tahun) adalah salah seorang raja yang pernah memimpin di Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Ia juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Lahir 12 April 1912
Sompilan Ngasem, Yogyakarta, Indonesia
Meninggal 2 Oktober 1988 (umur 76)
Washington, DC, Amerika Serikat
Kebangsaan Indonesia
Partai politik Non Partai
Anak Adipati Anum, dll.
Agama Islam
________________________________________
Wakil Presiden Indonesia ke-2
Masa jabatan
24 Maret 1973 – 23 Maret 1978 Presiden Soeharto Pendahulu Mohammad Hatta Pengganti Adam Malik
________________________________________
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia ke-1
Masa jabatan
25 Juli 1966 – 17 Oktober 1967 Presiden Soeharto Pendahulu Tidak Ada Pengganti Kwik Kian Gie
________________________________________
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ke-1
Masa jabatan
17 Agustus 1945 – 1 Oktober 1988 Presiden Soekarno
Soeharto Pendahulu Tidak ada, jabatan baru Pengganti Paku Alam VIII (Pejabat Gubernur)
________________________________________
Raja Kesultanan Yogyakarta ke-9
Masa jabatan
18 Maret 1940 – 1 Oktober 1988 Pendahulu Hamengkubuwana VIII Pengganti Hamengkubuwana X
________________________________________
BIOGRAFI
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, Hamengkubuwono IX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Di umur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Rijkuniversiteit (sekarang Universiteit Leiden), Belanda (“Sultan Henkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Songo”. Ia merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”.
Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin. Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Beliau ikut menghadiri perayaan 50 tahun kekuasaan Ratu Wilhelmina di Amsterdam, Belanda pada tahun 1938
Minggu malam 2 Oktober 1988, ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.
Sultan Hamengku Buwono IX tercatat sebagai Gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940-1988.

Lambang Pandu Dunia

ARTI LAMBANG WOSM ( The World Organization of the Movement )
  1. Kompas : Melambangkan suatu peringatan bagi Pandu/ Pramuka agar selalu berbuat kebenaran dan dapat dipercaya seperti fungsi kompas, serta tetap menjaga cita-citanya dan perannya sebagai penunjuk jalan.
  2. Treefoil / Bunga dengan Tiga Ujung : Melambangkan tiga janji Pandu / Scout Promise
  3. Dua Bintang : melambangkan anggota Pandu/ Pramuka berupaya untuk dapat memberi penerangan dan menolong dalam kebenaran dan pengetahuan.
  4. Tali melingkar dengan ujung membentuk simpul mati : melambangkan bahwa sesama Pandu/ Pramuka mengadakan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar Pramuka di seluruh dunia.
  5. Warna :  Putih melambangkan jiwa yang berhati suci, sedangkan warna dasar ungu melambngkan bahwa Pandu/ Pramuka memiliki ketrampilan kepemimpinan dan suka menolong orang lain

ARTI LAMBANG WAGGGS ( The World Association of Girl Guide and Girl Scout )
  1. Simbol berwarna emas dengan latar belakang biru cemerlang, melambangkam matahari yang menyinari anak di dunia.
  2. Tiga daun melambngkan tiga Janji Pandu/ Pramuka Puteri.
  3. Tangkai berbentuk melingkar melambangkan cinta kemanusiaan.
  4. Jarum kompas, melambangkan selalu mentaati janji dan ketentuan moral.
  5. Motto WAGGGS adalah ‘ Sedia ‘ / ‘ Be Prepare ‘
Catatan : Bahwa sejak tahun 2001, Gerakan Pramuka sudah tidak lagi menjadi anggota WAGGGS, dengan demikian tanda tersebut tidak diperrgunakan lagi.

DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA




pintu-gerbang-g-pramuka_resize.gif
Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari. Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
        Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

Pengetahuan dasar lantas



PENGENALAN  PATROLI

Patroli berasal dari Bahasa Inggris " PAT ROL" yang berarti : pergi mengelilingi (Kamp, Kota, jalan-jalan, dsb) untuk melihat mengawas, baik dengan berhati-hati/tersembunyi/penyamaran maupun secara terbuka/memperlihatkan kehadiran. Patroli juga dapat diartikan sebagai Perondaan, perjalanan berkeliling untuk menjaga keamanan.

DALAM PENYUSUNAN..... 
Pengetahuan Dasar Lantas
 
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan : 
  • Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
  • Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
  • Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
  • Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
  • Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
  • Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan. 
  • Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
    ( dasar kuning petunjuk hitam )
  • Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
    ( dasar putih petunjuk merah )
  • Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
    ( dasar biru petunjuk putih )
  • Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas 
  • Berhenti untuk semua jurusan
  • Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
  • Berhenti dari arah depan Petugas
  • Berhenti dari arah belakang Petugas
  • Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
  • Jalan dari arah kanan Petugas
  • Jalan dari arah kiri Petugas
  • Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
  • Percepat dari arah kanan Petugas
  • Percepat dari arah kiri Petugas
  • Perlambat dari arah depan Petugas
  • Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit 
  • Tanda peringatan berhenti / perhatian
  • Tanda berkumpul
  • Tanda bahaya
  • Tanda berhenti
  • Tanda maju
  • Tanda menunggu
    Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

    12 Gerakan pengaturan lalu lintas, pelaksanaan dan penjelasan :

       Hentikan_semua_arah.jpg Stop_semua_arah.png  
    1.  Menghentikan arus kendaraan dari semua arah.
    Petugas menangkat tangan tegak lurus disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka semua kendaraan harus berhenti.

    Hentikan_arah_tertentu.jpg Stop_arah_tertentu.png
    2.  Menghentikan arus kendaraan dari arah tertentu.
    Petugas mengangkat telapak tangan kearah yang dituju disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan yang menghadap/melihat telapak tangan petugas harus berhenti.

    Hentikan_arah_depan.jpg Stop_depan.png
    3.  Menghentikan arus kendaraan dari arah depan.
    Petugas merentangkan tangan kanan disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah depan petugas harus berhenti.

    Hentikan_arah_belakang.jpg Stop_belakang.png
    4.  Menghentikan arus kendaraan dari arah belakang.
    Petugas merentangkan tangan kiri disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah belakang petugas harus berhenti.

    Hentikan_depan_belakang.jpg Stop_depan_belakang.png
    5.  Menghentikan arus kendaraan dari arah depan dan belakang.
    Petugas merentangkan tangan kanan dan kiri disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah depan dan belakang petugas harus berhenti.

    Jalankan_arah_kanan.jpg Jalan_kanan.png
    6.  Menjalankan arus kendaraan dari arah kanan.
    Petugas merentangkan tangannya kanannya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan petugas dipersilahkan jalan.

    Jalankan_arah_kiri.jpg Jalan_kiri.png
    7.  Menjalankan arus kendaraan dari arah kiri.
    Petugas merentangkan tangannya kirinya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kiri petugas dipersilahkan jalan.

    Jalankan_arah_kanan_dan_kiri.jpg Jalan_kanan_kiri.png
    8.  Menjalankan arus kendaraan dari arah kanan dan kiri.
    Petugas merentangkan kedua tangannya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan dan kiri petugas dipersilahkan jalan.

    Percepat_arah_kanan.jpg Percepat_kanan.png
    9.  Mempercepat arus kendaraan dari arah kanan.
    Petugas mengayunkan tangan kanannya dari 45 derajat ke arah depan dada secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan petugas harus menambah kecepatan laju kendaraannya.

    Percepat_arah_kiri.jpg Percepat_kiri.png
    10.  Mempercepat arus kendaraan dari arah kiri.
    Petugas mengayunkan tangan kirinya dari 45 derajat ke arah depan dada secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kiri petugas harus menambah kecepatan laju kendaraannya.

    Perlambat_arah_depan.jpg Perlambat_depan.png
    11.  Memperlambat arus kendaraan dari arah depan.
    Petugas mengayunkan tangan kanannya dari 90 derajat ke 45 derajat secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah depan petugas harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya.

    Perlambat_arah_belakang.jpg Perlambat_belakang.png
    12.  Memperlambat arus kendaraan dari arah belakang.
    Petugas mengayunkan tangan kirinya dari 90 derajat ke 45 derajat secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah belakang petugas harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya.

    TAMBAHAN
    Nyalakan_lampu_siang_hari.jpg  nyalakan_lampu.jpg
    * Menyalakan lampu disiang hari bagi pengendara sepeda motor.
    Petugas mengepal dan membuka telapak tangan berulang-ulang tanpa disetai tiupan peluit.
    Terhitung sejak tahun 2010, berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 : Pengendara sepeda motor DIWAJIBKAN menyalakan lampu disiang hari. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam Pidana Kurungan 1 bulan atau denda Rp.100.000,-